Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Waktu itu saya ke pengadilan dulu, tapi ada syarat berkas-berkas harus https://www.ilslawfirm.co.id/
A Secret Weapon For Kantor pengacara jakarta selatan
Internet 19 days ago damieni791zwt9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings