Sebelum Menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak terlebih dahulu definisi wanprestasi dan penipuan. Pada dasarnya, wanprestasi sering dikaitkan dengan permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian/perikatan dalam ranah hukum perdata. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, https://www.ilslawfirm.co.id/
Wanprestasi No Further a Mystery
Internet 20 days ago borisz691zea1Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings