Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Tidak dibenarkan mengajukan permohona... https://www.ilslawfirm.co.id/
Top Latest Five perbaikan akta kelahiran Urban news
Internet 20 days ago mayad901wpn2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings